Menurut
Black’s Law Dictionary, perjanjian adalah suatu persetujuan antara dua orang
atau lebih. Perjanjian ini menimbulkan sebuah kewajiban untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu secara sebagian”.[1]
M. Yahya
Harahap mengatakan perjanjian adalah “hubungan hukum kekayaan atau harta benda
antara dua orang atau lebih, yang memberi kekuatan hak pada satu pihak untuk
memperoleh prestasi dan sekaligus mewajibkan pada pihak lain untuk menunaikan
prestasi”.[2]
Menurut
Sudikno Mertokusumo, perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua pihak
atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Maksudnya,
kedua pihak tersebut sepakat untuk menentukan peraturan atau kaidah atau hak
dan kewajiban yang mengikat mereka untuk ditaati dan dilaksanakan.Kesepakatan
tersebut adalah untuk menimbulkan akibat hukum, yaitu menimbulkan hak dan kewajiban,
sehingga apabila kesepakatan itu dilanggar maka akan ada akibat hukumnya atau
sanksi bagi si pelanggar.[3]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar