Dalam suatu
kontrak atau perjanjian dikenal tiga unsur, yaitu sebagai berikut:[1]
1)
Unsur Esensialia
Unsur esensialia merupakan unsur yang harus ada dalam suatu
kontrak karena tanpa adanya kesepakatan tentang unsur esensialia ini maka tidak
ada kontrak. Sebagai contoh, dalam kontrak jual beli harus ada kesepakatan
mengenai barang dan harga karena tanpa kesepakatan mengenai barang dan harga
dalam kontrak jual beli, kontrak tersebut batal demi hukum karena tidak ada hal
tertentu yang diperjanjikan.
2)
Unsur Naturalia
Unsur naturalia adalah unsur yang telah diatur dalam undang undang
sehingga apabila tidak diatur oleh para pihak dalam kontrak, maka undang-undang
yang mengaturnya. Dengan demikian, unsur naturalia ini merupakan unsur yang
selalu dianggap ada dalam kontrak. Contohnya jika dalam perjanjian tidak
diperjanjikan tentang cacat tersembunyi, secara otomatis berlaku ketentuan
dalam KUH Perdata bahwa penjual yang harus menanggung cacat tersembunyi.
3) Unsur
Aksidentalia
Unsur aksidentalia merupakan unsur yang nanti ada atau mengikat
para pihak jika para pihak memperjanjikannya. Contohnya dalam perjanjian jual
beli dengan angsuran diperjanjikan bahwa pihak debitor lalai membayar utangnya,
dikenakan denda 2 (dua) persen perbulan keterlambatan, dan apabila debitor
lalai membayar selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, barang yang sudah dibeli
dapat ditarik kembali oleh kreditor tanpa melalui pengadilan. Demikian pula
klausula-klausula lainnya yang sering ditentukan dalam suatu kontrak, yang
bukan merupakan unsur esensial dalam kontrak tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar