Wanprestasi atau tidak dipenuhinya janji
dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja. Pihak yang tidak
sengaja wanprestasi ini dapat terjadi karena memang tidak mampu untuk memenuhi
prestasi tersebut atau juga karena terpaksa untuk tidak melakukan prestasi
tersebut. Wanprestasi dapat berupa:[1]
1)
Sama
sekali tidak memenuhi prestasi
2)
Prestasi
yang dilakukan tidak sempurna
3)
Terlambat
memenuhi prestasi
4)
Melakukan
apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan.
Terjadinya wanprestasi mengakibatkan
pihak lain (lawan dari pihak yang wanprestasi) dirugikan, apalagi kalau pihak
lain tersebut adalah pedagang maka bisa kehilangan keuntungan yang diharapkan.[2]
Oleh karena pihak lain dirugikan akibat
wanprestasi tersebut, pihak wanprestasi harus menanggung akibat dari tuntutan
pihak lawan yang dapat berupa tuntutan:[3]
-
pembatalan
kontrak (disertai atau tidak disertai ganti rugi)
-
pemenuhan
kontrak (disertai atau tidak disertai ganti rugi)
Dengan demikian, ada dua kemungkinan
pokok yang dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan, yaitu pembatalan atau
pemenuhan kontrak. Namun, jika dua kemungkinan pokok tersebut diuraikan lebih
lanjut, kemungkinan tersebut dapat dibagi menjadi empat, yaitu:[4]
1)
pembatalan
kontrak saja
2)
pembatalan
kontrak disertai tuntutan ganti rugi
3)
pemenuhan
kontrak saja
4)
pemenuhan
kontrak disertai tuntutan ganti rugi
Pembagian atas empat kemungkinan
tuntutan tersebut di atas sekaligus merupakan pernyataan ketidaksetujuan
penulis atas pendapat yang membagi atas lima kemungkinan, yaitu pendapat yang masih
menambahkan satu kemungkinan lagi, yaitu “penuntutan ganti rugi saja” karena
tidak mungkin seseorang menuntut ganti rugi saja yang lepas dari kemungkinan
dipenuhinya kontrak atau batalnya kontrak karena dibatalkan atau dipenuhinya
kontrak merupakan dua kemungkinan yang harus dihadapi para pihak dan tidak ada
pilihan lain sehingga tidak mungkin ada tuntutan ganti rugi yang berdiri
sendiri sebagai akibat dari suatu wanprestasi.[5]
Tuntutan apa yang harus ditanggung oleh
pihak yang wanprestasi tersebut tergantung pada jenis tuntutan yang dipilih
oleh pihak yang dirugikan. Bahkan apabila tuntutan itu dilakukan dalam bentuk
gugatan di pengadilan, pihak yang wanprestasi tersebut juga dibebani biaya
perkara.[6]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar